LPPK3I Uji Pidana UU Ketenagalistrikan, Jerat Instalatir yang Diduga Tanpa Kompetensi Abaikan K2


LAHAT, SS - Dewan Pengurus Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (DPP LPP3K) Indonesia akan menguji komitmen Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) terhadap tenaga instalatir listrik yang berkompeten untuk memastikan aspek Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Ketua DPP LPPK3 Indonesia menemukan pemasangan instalasi listrik tegangan rendah yang dipasang oleh instalatir tidak kompeten dan badan usaha tidak berizin, dipasang oleh tukang batu atau tukang bangunan yang belum memiliki sertifikat kompetensi, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Rabu (12/4) di kantornya bilang Bandar Jaya.

"Pemasangan instalasi oleh tenaga yang tidak kompeten tersebut mengakibatkan kualitas hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan standar dan berpotensi membahayakan bagi manusia maupun instalasi tenaga listrik itu sendiri," lanjut Sanderson.

Sanderson menjelaskan, Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Propinsi Sumatera Selatan merupakan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang baru dialiri listrik setelah 78 Tahun Indonesia merdeka, seharusnya pemerintah desa menggandeng pihak yang berkompeten dalam menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan bagi warganya bukan sebaliknya dengan membahayakan keselamatan warga nya. 

Informasi yang dihimpun LPPK3I bahwa telah dilakukan pemasangan instalasi listrik dirumah warga Desa Tunggul Bute mencapai lebih dari 100  rumah diduga bukan oleh Tenaga 

Teknik (TT) yang bersertifikat dan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan telah masuk antrian Pasang Baru (PB) Listrik di PT. PLN ULP Lembayung, 

Sebagai penyedia tenaga listrik, PT. PLN (Persero) mempunyai kewajiban dalam menegakkan Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan, Sanderson meminta Manager UP3 Lahat, UID S2JB melakukan Restitusi semua pengajuan pasang baru listrik yang melanggar regulasi atau NIDI dan SLO diduga Bodong bisa ditelusuri," tegas Sanderson.

Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, jelas  sanksi pidananya "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga  listrik tanpa izin dipidana dengan pidana

 penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), ini yang akan kita uji dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Kejaksaan, pungkas Sanderson.

Sementara Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho, mengungkapkan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau disingkat SI UJANG GATRIK untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan.

Menurutnya, SI UJANG GATRIK merupakan integrasi beberapa layanan lain yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO). Dalam SI UJANG GATRIK ini terdapat layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses Instalatir Listrik terdekat yang telah memiliki perizinan berusaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik, serta mengakses Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) maupun Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang menerbitkan SLO, pungkas Dwinugroho. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.