LPPK3I Kawal Program Lisdes Tunggul Bute Dengan Kepolisian, PLN Diminta Restitusi PB Listrik Dipasang Instalatir Tak Kompetensi


LAHAT, SS - Ketua Dewan Pengurus Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (DPP LPP3K) Indonesia, Sanderson Syafe'i, ST. SH menyambangi Kepolisian Resort (Polres) Lahat, atas tidak ada itikad baik tukang listrik berinisial T diduga tanpa kompetensi yang memasang listrik di Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan setelah dilayangkan surat Somasi dua kali agar bisa menunjukkan Sertifikat Kompetensi (SERKOM) dari kementerian ESDM.

Sanderson menjelaskan bahwa carut-marut berawal dari pemasangan instalasi listrik oleh tukang listrik yang tidak berkompeten tersebut mengakibatkan kualitas hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan standar dan berpotensi membahayakan bagi manusia maupun instalasi tenaga listrik itu sendiri," lanjutnya, Jum'at (14/4).

Antusias warga Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Propinsi Sumatera Selatan merupakan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang baru dialiri listrik setelah 78 Tahun Indonesia merdeka, sudah seharusnya dikawal bersama semua pihak karena ini program pemerintah pusat, tambah Sanderson.

Atas kecurangan Oknum tukang listrik sudah selayaknya kita lakukan penegakan hukum karena hal ini bukan hal yang baru dan tidak hanya terjadi di Kabupaten Lahat atau ULP Lembayung UP3 Lahat, mungkin juga terjadi di 840 Unit Layanan Pelanggan (ULP) se Indonesia namun pihak penyedia (PT. PLN) tidak mau tau yang penting ada Sertifikat Laik Operasi (SLO), lanjut Sanderson.

Sebagai penyedia tenaga listrik, PT. PLN (Persero) mempunyai kewajiban dalam menegakkan Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan, Sanderson telah melayangkan surat agar Manager UP3 Lahat, UID S2JB melakukan Restitusi semua pengajuan pasang baru listrik yang melanggar regulasi atau NIDI dan SLO diduga Bodong dalam proses hukum, jelasnya.

Sebagai UU yang masuk kategori Lex Spesialis UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, jelas  sanksi pidananya Pasal 53 "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga  listrik tanpa izin dipidana dengan pidana

 penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), ini yang akan kita uji dengan Mabes Polri, tegas Sanderson.

Terhadap dugaan kelalaian dan lakukan pembiaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) mengantisipasi kecurangan-kecurangan ini, LPPK3I juga berencana melaporkan DJK ke pihak terkait, pungkas Sanderson.

Sementara pengurus DPD Asosiasi Kontraktor Listrik yang ada di Sumatera Selatan, saat diminta tanggapannya membenarkan telah dilakukan pemasangan listrik di Desa Tunggul Bute, namun setelah dilakukan pengecekan nama Badan Usaha dan nama instalatir pada sistem Si Ujang Gatrik maupun keanggotaan Asosiasi tidak ditemukan, ungkap Meriansyah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.