Diduga Pengurus DPP AKLI Gunakan PJT Fiktif, Tim LBH Konsumen dan Pemilik Data Berkoordinasi Ke Kejati Sumsel Terkait Indikasi Kecurangan


PALEMBANG, SS - NIDI merupakan nomor identitas yang dikeluarkan Kementerian ESDM untuk instalasi listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan. 

Dalam NIDI berisi informasi lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, informasi badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik, selanjutnya sebagai prasyarat permohonan Sertifikat Laik Operasi dalam proses pemasangan listrik.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Sumatera Selatan, Sanderson Syafe'i,ST,SH mengungkapkan, pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi listrik diduga tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi Penanggung Jawab Teknik (PJT), Tenaga

Teknik (TT) yang bersertifikat kompetensi serta surat penunjukan PJT dan TT dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakan syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) atas nama menteri ESDM.

Ironisnya lanjut Sanderson, Badan Usaha diduga milik salah satu Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (DPP AKLI) melakukan kecurangan menerbitkan mencapai 12.500 NIDI dengan PJT fiktif alias Serkom PJT diterbitkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan diterbitkan tidak melalui proses yang diatur dalam Kepdir DJK Nomor 217 K/24.DJL.4/2018.

"Berarti telah memenuhi unsur penyalahgunaan data pribadinya, ujar Tim Hukum LBH Konsumen Sumsel," bebernya usai koordinasi dengan Kejati Sumsel, Rabu (5/4).

Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK),Jisman P. Hutajulu saat diminta tanggapannya hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.