Satreskrim Polsek Prabumulih Timur Ringkus Tersangka Pencuri Empat Modul BTS Milik PT Protelindo,


PRABUMULIH, SS
 -- Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian modul BTS milik PT Protelindo di Tower Sukaraja PBM 076 Jalan Balai Adat Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan dan Tower 065 Jalan Tower Graseta Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 18.41 WIB.

Dilaporkan Ali Imran, 51 tahun, pegawai PT Protelindo ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Akibat kejadian itu, PT Protelindo mengalami kerugian empat modul BTS, bernilai jutaan rupiah.

Belakangan diketahui pelakunya, Arvinaldhi, 27 tahun, warga Dusun IV Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT diringkus Sabtu, 4 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah keluarganya.

Dihadapan petugas, Arvinaldhi mengakui perbuatannya.  Dan, mengakui menjual barang curian itu ke penadah berinisial EP di Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Usai penangkapan, pelaku digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pelaku, disita 1 unit sepeda motor  Merk Yamaha Gear, warna Hitam Nopol BG 4247 CB. Sekarang ini, petugas kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan tengah memburu pelaku DPO merupakan rekan pelaku, DN.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.

“Baru pelaku Ar, berhasil ditangkap dan kini telah mendekam di sel tahanan. Terlibat kasus pencurian modul BTS milik PT Protelindo,” bebernya.

Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dan, pelaku terancam penjara di atas 5 tahun. “Proses hukumnya, masih terus berjalan. Sejumlah DPO, tengah diburu,” pungkasnya. (Ry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.