Tersangka Pencuri Uang di Mesin ATM Berhasil Diciduk Polisi


MUARA ENIM, SS
  – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan seorang pria berinisial J, warga Desa lingga, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang mesin di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA.

"Pelaku kita tangkap setelah kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban yang bernama ERNAWATI," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supradi, SH, SIK, MH melalui kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim, STK., SIK.

Iptu Yogie Sugama Hasyim, STK., SIK.menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka J diduga telah melakukan pencurian uang milik korban.

"Kronologis kejadian bermula, pada saat korban ingin mengambil uang di ATM kemudian korban mencari kartu ATM miliknya namun tidak ditemuka,” ucap Iptu Yogie.

Lanjutnya, setelah itu korban ke bank BCA Tanjung Enim untuk mengurus kartu ATM miliknya yang telah hilang, dan disaat itulah pihak bank memberitahukan telah terjadi transaksi ada orang yang menggunakan kartu ATM BCA milik korban yang hilang, 

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 383 Juta," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda beat warna hitam dengan NoPol : F 3330 UBV, 1 buah kunci kontak Honda beat, 1 buah kartu ATM BCA milik korban dan 1 buah dompet warna merah milik korban.

,"Atas perbuatannya, tersangka J  terancam pidana kurungan penjara paling lama lima tahun kurungan karena diduga melanggar Pasal 362 KUHP Pidana tentang Pencurian," pungkasnya. (KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.