Sopir Nekat Cabuli Anak yang Masih Berusia 8 Tahun
PAGAR ALAM, SS - Seorang sopir di Pagaralam, Sukarsono alias Karsono (54) diamankan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, karena melakukan pencabulan pada CJ anak yang masih berusia 8 tahun.
Kejadian pencabulan terungkap saat saksi Wiwin Tera memanggil pelapor yang merupakan orang tua korban, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Wiwin menyampaikan kepada pelapor, jika korban CJ telah dicabuli pelaku Karsono.
“Saksi Wiwin berkata kepada pelapor, jika CJ dicium-cium samo dipegang Karsono. Saksi meminta pelapor tanya dulu CJ baik-baik, jangan dimarahi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, Selasa (21/2/2023).
Setelah pelapor pulang dan menanyakan hal itu kepada CJ. Ternyata informasi yang diterimanya benar. CJ mengakui telah dicabuli Karsono. Tentu hal itu membuat orangtua marah dan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, polisi mengamankan tersangka pada Senin (20/2/2023) pukul 13: 50 WIB, di Mekar Alam Gang Pelangi VI RT. 017, RW. 006 Kel. Pagar Alam, Kec. Pagar Utara.
“Tersangka telah kita amanan dan dibawa ke Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Febra)
Post a Comment