PLN UIW S2JB Disinyalir Pasang kWh Meter Tak Penuhi Standar PUIL Saat Peresmian Listrik Desa Oleh Gubernur Sumsel, Terkesan GM Tak Paham Regulasi K2
PALEMBANG, SS - Dalam Press Release No. 063.PR/STH.00.01/I/2023 General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Amris Adnan mengatakan, pengoperasian listrik di empat desa tersebut meningkatkan Rasio Desa Berlistrik (RDB) di Sumsel dari 98,8 persen menjadi 99,01 persen.
Program listrik desa ini menjadi wujud komitmen PLN mendukung program pemerintah menghadirkan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran listrik diharapkan dapat membawa energi optimisme sehingga mampu mendorong ekonomi masyarakat.
Upaya ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi sekitar 2.000 kepala keluarga untuk menikmati listrik yang andal dan terjangkau," kata Amris dalam rilis resminya.
Ketua Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia mengapresiasi atas kinerja PLN yang terus mendukung program pemerintah Desa Berlistrik, namun sebagai penyedia tenaga listrik ada hal dasar yang dilupakan PLN.
"Selain tercukupi haruslah dipastikan bahwa tenaga listrik dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh konsumen, agar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang diamanatkan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dapat diwujudkan, ungkap Sanderson Syafe'i, ST. SH, Jum'at (03/02/23) dikantornya.
Sanderson menambahkan, Keselamatan Ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap instalasi mulai dari penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan dan setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan.
"SNI Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) harus menjadi acuan dalam perencanaan, pemasangan dan pemeriksaan instalasi listrik voltase rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya, serta menjadi suatu keharusan bagi Tenaga Teknik (TT) yang berkompetensi ketenagalistrikan," jelas Sanderson.
Grounding atau Pentanahan lanjut dia, merupakan sistem pentanahan yang harus terpasang pada suatu instalasi listrik yang bekerja untuk meniadakan beda potensial dengan mengalirkan arus sisa dari kebocoran tegangan atau arus dari sambaran petir ke bumi termasuk dalam SNI PUIL, namun diduga diabaikan oleh PLN UIW S2JB.
"Menjadi preseden buruk ketika GM PLN UIW S2JB menyelenggarakan kegiatan Listrik Desa yang dihadiri langsung Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru namun mengabaikan Keselamatan Ketenagalistrikan bagi sekitar 2.000 sambungan listrik warga dalam programnya. Kita meragukan pemaham K2 sekelas GM, apalagi hingga pada tataran pelaksana lapangan dibawahnya," pungkas pengacara muda ini.
Sementara General Manager Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIW S2JB), Amris Adnan saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhasAap belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. (Fry)
Post a Comment