LPPK3 Indonesia Laporkan GM UIW S2JB yang Diduga Legalkan PLN ULP Pagar Alam Cabut kWh Pelanggan Aktif Dipaksa Ganti kWh Pra Bayar


PAGAR ALAM, SS - Tindakan petugas PLN ULP Pagar Alam, UP3 Lahat, UIW S2JB mencabut meteran listrik pelanggan yang tidak menunggak, tentunya memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan konsumen.

Parahnya lagi, saat pembongkaran meteran listrik tersebut, pelanggan tidak berada di rumah.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pelanggan PLN dari Desa Rambi Kaca Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Rabu, 07 Februari 2023 ke layanan pengaduan Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia.

“Saya berada di luar rumah, setelah kembali ke rumah, saya melihat meteran listriknya sudah tidak ada, sudah dicabut,” ungkapnya.

Padahal tidak ada tunggakan, telah  melakukan pembayaran pada tanggal 31 Januari 2023 ternyata meteran listrik di rumah saya sudah dicabut oleh petugas PLN,” kata 

Selain itu, mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran listrik dari PLN UP3 Lahat maupun ULP Pagar Alam terkait permasalahan kWh meter Idepel 147240094xxx.

“Saya keberatan dan sangat kecewa atas pelayanan serta sikap dan tindakan petugas PLN secara sepihak seperti ini,” tambah  dengan nada kesal.

Ketua LPPK3 Indonesia, membenarkan telah menerima pengaduan konsumen dalam hal ini pelanggan PLN warga Rambai Kaca Jarai, tutur Sanderson Syafe'i ST. SH, Kamis (9/2).

Sangat disayangkan kata Sanderson, tindakan seorang Manager PLN ULP telah merampas hak konsumen dengan mencabut kWh meter pelanggan yang tidak menunggak, dan memenuhi unsur pidana. 

Dari bukti konsumen terlihat jelas pada tanggal 31 Januari 2023 ada transaksi pembayaran, berarti tidak mungkin nunggak karena sistem pada pembayaran PLN tidak bisa dicicil.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Februari juga telah membayar kembali, tegas Sanderson sambil menunjukkan history payment pelanggan bahwa jelas dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ) listrik harus terus menerus mengalir dalam jumlah dan mutu yang memadai karena kewajiban pelanggan sudah dijalankan.

Pelanggan datang ke kantor PLN saat mengurusi kWh meter yang dicabut hanya dilayani oleh Satpam di teras kantor pada jam kerja, dan dipaksa beralih ke kWh pra bayar karena tanpa ada pilihan dan kurangnya pemahaman pelanggan terpaksa mengikuti agar kWh meter bisa terpasang kembali. 

Berbanding terbalik dengan pernyataan Manager ULP Pagar Alam yang menyatakan pelanggan membuat surat permohonan migrasi dengan disarankan dari PLN. Padahal konsumen atau pelanggan tidak mau beralih dan disodorkan surat yang ada Kop PLN yang siap dibubuhi tandatangan pelanggan karena posisi lemah terpaksa mengikuti beralih ke kWh pra bayar," terang pengacara muda ini.

Atas kejadian ini, LPPK3 Indonesia akan melayangkan surat resmi ke Direktur dan Inspektorat PLN  untuk meninjau memberikan sanksi berat dan diturunkan TIM Audit Kinerja terhadap GM UID S2JB, Manager UP3 dan ULP karena dianggap tidak menjalankan tata nilai dan visi misi PLN dalam orientasi pada kepuasan pelanggan dan melanggar hukum, tambahnya.

Hal tersebut tidak bisa dianggap ringan hanya dengan memasang kembali kWh tapi kerugian immaterial karena rasa malu di masyarakat atas dicabutnya kWh meter," pungkas Sanderson. 

Sementara itu, Manager ULP Pagar Alam saat diminta tanggapannya menjelaskan " Izin menyampaikan Pak.. informasi petugas. Bahwa pelanggan blm melakukan pembayaran rekening januari 2023. Sehubungan rumah trsbt kosong (tidak ada penghuni nya dan sulit untuk dihubungi) setiap petugas ke lokasi pelanggan tidak ada di tempat. pada tanggal 07 feb 2023 pukul 10.46 WIB APP di putus petugas pak..

Hari ini pelangggan mengurus ke kantor, dilihat dari histori pembayaran pelanggan tersebut sering menunggak..ketika di sarankan unt migrasi pelanggan trsbt menyetujui nya pak.., jelas Karmila.

Hingga berita ini diterbitkan Karmila belum memenuhi janjinya "Untuk SPBTL segera kita kirim ya pak".

Dilain waktu, Manager PLN UP3 Lahat, Syafdinur saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita diturunkan belum memberikan klarifikasinya. 

Terpisah General Manager (GM) PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Amris Adnan menjawab, Perubahan tersebut hasil evaluasi atas pelanggan yang sering menunggak pembayaran rekening. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.