Kuat Dugaan Ada Konspirasi Penerbitan Rekomendasi Teknis IUJPTL Antara Dinas ESDM Sumsel Dengan Asosiasi Kontraktor Listrik


PALEMBANG,SS - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) merupakan izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam mengajukan permohonan IUJPTL oleh Badan Usaha harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. Adapun persyaratan teknis ada pelaksanaan peninjauan lapangan meliputi azas nyata seperti kantor, peralatan dan tenaga kerja (SDA) serta kesesuaian data teknis dalam permohonan yang diajukan dibuktikan dengan foto-foto kunjungan Tim bersama direktur perusahaan. 

Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia menemukan kuat dugaan dalam penerbitan Surat IUJPTL tidak dilakukan peninjauan ke lapangan oleh Tim Teknis Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, ungkap Sanderson Syafe'i, ST. SH, Jum'at (10/02/23). 

Hasil penelusuran LPPK3 Indonesia melalui Badan Usaha dalam proses penerbitan Surat IUJPTL dinyatakan dikoordinir langsung oleh DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Sumatera Selatan dengan menyetor sejumlah uang sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi lapangan, dokumen selesai tinggal mengambil di Badan Perizin Sumatera Selatan, lanjut Sanderson.

Hal ini menurut Sanderson sangat disayangkan, jika memang tidak dilakukan peninjauan ke lapangan oleh Dinas ESDM yang ditugaskan mengecek kebenaran data yang diajukan namun tidak dilakukan dan diduga juga menerima sesuatu imbalan yang jelas bertentangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Setiap pemberian yang terkait dengan jabatan atau kewajiban para abdi negara tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak mau terkena ancaman sanksi pidana," tegasnya.

LPPK3 Indonesia mensinyalir bahwa carut marut penegakan Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan sudah dimulai sejak awal proses tidak benar dan berbiaya tinggi menyebabkan badan usaha menjadi seenaknya menjalankan usaha beresiko tinggi ini. 

Sanderson mengaku telah melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Selatan agar dapat mencabut semua IUJPTL yang telah dikeluarkan tanpa dilakukan verifikasi lapangan atau membentuk Tim Audit dalam upaya transparansi keberadaan badan usaha guna meminimalisir dampak negatif atas kecurangan badan usaha yang menyebabkan kerugian konsumen serta tingginya angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik. 

Sementara Kepala Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Hendriansyah, ST. M.Si saat diminta tanggapannya hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.