Warga Minta Biaya Surat Keterangan Sehat diturunkan, Ini Penjelasan Kepala UPT Puskesmas Pagun Soal Biayanya

Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Pagun, Eva Agustina, SKM,MM

LAHAT, SS - Seleksi penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU Lahat mengharuskan seluruh calon PPS melengkapi syarat administrasi pendaftaran. Salah satunya adalah surat keterangan sehat. 

Di Puskemas Pagar Gunung (Pagun) tarif yang diminta untuk pembuatan surat keterangan sehat dirasakan masyarakat cukup membebani. Untuk pembuatan surat keterangan sehat itu sendiri diakui masyarakat pihak Puskesmas meminta uang sebesar Rp 91 ribu. 

"Saya terpaksa membuat surat keterangan sehat karena untuk syarat mengikuti seleksi PPS tapi kedepannya kalau bisa biaya pembuatan surat keterangan sehat ini bisa diturunkan harganya sebab cukup membebani juga kalau biayanya sampai Rp 91 ribu," ungkap DM (28) salah satu warga desa di Kecamatan Pagun yang merupakan salah satu peserta seleksi penerimaan PPS. 

Dia mengaku awalnya sempat kaget jika biaya pembuatan surat keterangan kesehatan dengan biaya mencapai Rp 91 ribu. Untuk masyarakat di pedesaan tentunya biaya tersebut dirasakan cukup memberatkan. 

"Mau tidak mau kita harus buat karena untuk syarat ikut seleksi PPS," keluhnya. 

Sementara menanggapi keluhan masyarakat itu Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Pagun Lahat, Eva Agustina, SKM,MM menjelaskan, biaya pembuatan surat kesehatan sudah masuk dalam Peraturan Bupati (Perbub) No 02 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif restribusi daerah. 

Dia mengatakan, untuk hasil cek kesehatan menyeluruh atau MCU akan memililiki besaran biaya yang bervariasi tergantung dari ditemukannya riwayat penyakit bagi pemohon surat kesehatan. 

"Tergantung dari ditemukannya sejumlah penyakit yang diderita bagi pemohon. Adapun besaran biaya sudah ditetapkan di dalam perbub," ulasnya, Jum'at (13/02/23). 

Dia merincikan, untuk keur dokter biaya sarana dan pelayanan ditetapkan sebesar Rp 15 ribu, itu akan dikalkulasikan dengan hasil diagnosa jika ditemukan riwayat penyakit - penyakit lainnya seperti, gula darah dengan tarif Rp 16 ribu, asam urat Rp 20 ribu, kolesterol Rp 25 ribu, cek golongan darah Rp 8 ribu dan berbagai penyakit - penyakit lainnya yang masing - masing tarif sudah ditentukan. 

"Pembuatan surat keterangan kesehatan ini tidak ditanggung dalam BPJS jadi masyarakat melakukan secara mandiri," ujar Eva Agustina. 

Namun berbeda jika masyarakat meminta surat keterangan sakit, pihak lanjut Eva Agustina dapat memberikannya dengan gratis tanpa dipungut bayaran. 

" Misalnya ada masyarakat terpaksa tidak dapat bekerja karena sakit dan harus mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tempatnya bekerja. Maka kita bisa membuatnya tanpa dipungut biaya," tutupnya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.