Tak Ada Izin dan Mengganggu Masyarakat, Hiburan OT Dibubarkan Polsek Prbumulih Barat


PRABUMULIH, SS
– Polsek Prabumulih Barat merespon cepat informasi keluhan dari masyarakat terkait adanya acara organ tunggal (OT) music remix yang menganggu di depan SMK/SMA PGRI Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara.

Setelah ditelusuri, ternyata OT tersebut tidak mengantongi izin bermain di lokasi. Hingga akhirnya, OT tersebut dibubarkan Polsek Prabumulih Barat, Minggu malam, (8/1/2023).
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memimpin langsung pembubaran OT tersebut, dibantu Kasat Samapta Iptu Hamdani SH bersama Timsus Tantura.
 
“Setelah tiba di lokasi kita langsung berkoordinasi bersama pemilik hajat Marwan dan memberikan imbauan, guna  segera membubarkan orgen tunggal karena tidak memiliki izin dan mengganggu warga masyarakat sekitar Kelurahan Mangga Besar Kec Prabumulih Utara akan istirahat,” terangnya.
 
Setelah dilakukan imbauan, kata Rafiq, aktifitas OT tersebut dihentikan dan masyarakat membubarkan diri dari lokasi OT tersebut. “Bukan hanya karena, tidak memiliki izin kita lakukan pembubaran. Tetapi, karena adanya musik remix kita takutkan di lokasi itu rentan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
 
Rafiq Bombay, sapaan akrabnya khususnya ada pelaksanaan hajatan menggunakan OT, hendaknya mengajukan izin kepada pihak terkait. “Sehingga, tidak meresahkan masyarakat sekitar dan akhirnya terpaksa dibubarkan,” pungkasnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.