Segera Diberlakukan, Satlantas Polres Prabumulih Gencar Sosialisasikan Tilang E-TLE


PRABUMULIH, SS
-- Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) atau tilang elektronik akan segera diberlakukan di Kota Prabumulih.

Saat ini, jajaran Satlantas Polres Prabumulih gencar mensosialisasikan penerapan E-TLE kepada masyarakat.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk melalui Kasat Lantas AKP Muthemainah, SH mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan sistem tilang E-TLE di kota Prabumulih.

"Tahun ini, tilang E-TLE akan segera di berlakukan di kota Prabumulih, begitu juga dengan di 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan," ungkap Muthe, Selasa (03/01/2023).

Dijelaskan AKP Muthe, ada 7 macam pelanggaran yang tercapture oleh camera CCTV E-TLE, yang terpasang di simpang empat lampu merah Bawah Kemang, Simpang Patung Kuda dan Simpang Tugu Air Mancur.

"Menggunakan HP saat berkendaraan, melanggar marka jalan, melawan arus, melanggar batas kecepatan maksimum, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari 2 orang, dan tidak menggunakan Helm," jelasnya. 

Lebih lanjut, Muthe menuturkan, masyarakat Kota Prabumulih, khususnya seluruh pengendara kendaraan motor dan mobil agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu-lintas di Jalan raya.

"Hal ini adalah agar terciptanya Kamseltibcar lantas yang kondusif.Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.Serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan kita semua," pungkasnya.(PZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.