Polres Prabumulih Gelar Razia KYRD Cegah Gangguan Kamtibmas


PRABUMULIH, SS
– Selain memberikan rasa aman dan nyaman di hari libur kepada masyarakat Kota Prabumulih serta masyarakat umum yang melintas di Kota Prabumulih, juga untuk lebih meningkatkan kesadaran para pengendara kendaraan bermotor akan pentingnya tertib berlalu lintas, Kepolisian Resor Prabumulih melalui Tim SOC (Standby On Call) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) berupa razia terhadap kelengkapan berkendara bagi kendaraan roda dua bertempat di Tugu Air Mancur Kota Prabumulih, Sabtu (07/01/2023).

Pelaksanaan kegiatan razia rutin yang dipimpin langsung oleh AKP Bratanata SE diikuti oleh beberapa Perwira dan Bintara Polres Prabumulih. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui AKP Bratanata SE didampingi Kasat Samapta Iptu Hamdani SH selaku Katim II SOC saat diwawancarai usai pelaksanaan kegiatan razia mengatakan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan razia rutin ini adalah guna antisipasi pelaku kejahatan tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor), peredaran narkoba, miras, kepemilikan senpira, sajam serta antisipasi kejadian menonjol dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Selain itu juga kegiatan razia tersebut bertujuan guna lebih meningkatkan kesadaran para pengendara kendaraan bermotor akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka jumlah kecelakaan yang terjadi di Kota Prabumulih," ujarnya.

Lebih lanjut AKP Bratanata SE juga menambahkan, pihaknya bisa menyaksikan sendiri bahwa masih banyak para pengendara kendaraan bermotor yang kami dapati tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM maupun STNK dan terlebih masih ditemukannya anak-anak yang dibawah umur sedang mengendarai kendaraan bermotor.

”Sayangilah nyawa anda karena kecelakaan lalu lintas kapan saja dan dimana saja bisa terjadi, sehingga kami selalu menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas seperti selalu menggunakan helm dan lengkapi surat-surat berkendara anda serta kepada para orang tua untuk selalu mengawasi buah hatinya apabila belum cukup umur untuk berkendara agar diberitahukan serta diingatkan,” tegasnya.(Humas Polres Prabumulih)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.