Paripurna Perdana 2023, DPRD Sumsel Setujui Penambahan 2 Raperda Dalam Propemperda

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. (Photo: ist).

PALEMBANG, SS -
- DPRD  Sumatera  Selatan (Sumsel) menyetujui penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna XL, Senin (30/1), dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel terhadap Perbahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

Paripurna perdana tahun 2023 ini dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA.Anita Noeringhati ,SH., MH dan didampingi wakil ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki.SE, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel  H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah, SA Supriono.

Adapun dua Raperda  yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel tahun 2022 – 2042.

Sebelum disetujui, terlebih dahulu peserta paripurna mendengarkan penjelasan dari Bapemperda Sumsel yang diketuai H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan disampaikan oleh pelapor Drs. H. Solehan Ismail.

Menurut Solehan ,  pihak eksekutif mengusulkan tiga Raperda untuk dimasukkan dalam Perubahan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023 melengkapi propemperda yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Setelah melalui rapat pembahasan, Bapemperda DPRD Sumsel berpendapat bahwa dua Raperda dari tiga Raperda  yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dapat disetujui dan sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk dapat disetujui dalam rapat paripurna ini guna ditetapkan dalam keputusan DPRD Sumsel menjadi perubahan dan penambahan Propemperda provinsi Sumsel tahun 2023,”  katanya.

Iapun menjelaskan, untuk satu  Raperda yang diusulkan pihak eksekutif yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Sumsel Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan belum dapat dimasukkan kedalam Perubahan Propemperda tahun 2023 karena masih perlu pengkajian dan kelengkapan berkas.

“Dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda,” katanya.

 Dengan rincian raperda sebagai berikut:

A. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu:

1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai, Budaya, Marga dalam masyarakat.

2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman; 3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi; dan

4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

B. Raperda Usul Eksekutif, yaitu:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022;

4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023;

5. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024;

6. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043;

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022-2042.

Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, dengan masuknya dua raperda ini kedalam perubahan dan penambahan program pembentukan perda 2023, maka tahun ini ada 11 raperda yang dihasilkan.

Kesebelas raperda itu berasal dari hak inisiatif dewan 4 raperda dan 7 raperda usulan pemprov Sumsel. (mhn/ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.