LPPK3 Indonesia Ragukan Kredibilitas Pemberi Penghargaan Kepada PLN, Hanya Diduga Menilai Segi Bisnisnya dan Abaikan Keselamatan Ketenagalistrikan
JAKARTA, SS Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia mengapresiasi kinerja bisnis Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo dalam melakukan transformasi layanan di tubuh PLN melalui digitalisasi, strategi pertumbuhan bisnis, keuangan, dan orientasi pada sustainability.
Sanderson Syafe'i, ST. SH, menyayangkan bahwa Dirut PLN hanya unggul pada segi bisnisnya, namun melupakan hal mendasar merujuk UU 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan, yang ditugaskan sebagai penyedia tenaga listrik dan harus berkomitmen mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan, ungkapnya, Jum'at (6/1) di Kantornya.
Sebagai penyedia tenaga listrik, PLN wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan mulai dari pembangkit hingga ke konsumen, tegas Sanderson.
LPPK3I meragukan parameter penilaian dari lembaga pemberi penghargaan terhadap kewajiban PLN dalam memenuhi hak konsumen mendapatkan produk atau jasa sesuai dengan kondisi yang sudah dijanjikan yaitu terus menerus, serta hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan produk tersebut, terhadap kepuasan pelanggan, tidak bisa hanya disurvei via telpon atau indikator diatas kertas saja," urai Sanderson.
Dimana dalam Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) masih banyak jaringan distribusi tenaga listrik tidak standar atau tidak terbangun sesuai kaidah engineering sehingga tegangan yang diterima pelanggan tidak stabil menyebabkan alat elektronik rusak dan tingginya angka pemadaman listrik serta jauh dari pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan.
Selanjutnya kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PT. PLN menjadikan PLN perusahaan "Super Body" dimana kewenangan PLN selaku pembuat regulasi dengan Perdir 88/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) memperlihatkan (memposisikan Regulator), PLN melakukan penyidikan (memposisikan Kepolisian), PLN melakukan penuntutan (memposisikan Kejaksaan) dan PLN melakukan Penuntutan (memposisikan Hakim), hal ini sangat merugikan pelanggan/konsumen, karena sebagai objek tidak ada pilihan lain kecuali menerima sanksi tanpa ada lembaga independen penguji hasil putusan Tim P2TL PLN," tegas Sanderson.
Temuan lain oknum PLN nakal masih leluasa memanfaatkan celah ini, dengan bekerja sama oknum kontrak listrik nakal untuk menerbitkan Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI) dan lembaga LIT-TR menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) BODONG tanpa pengujian, pemeriksaan dan foto di foto, PLN lakukan pembiaran dan tetap melakukan penyambungan kWh meter jelas-jelas tidak SNI dan standar PUIL yang akan menjadi bom waktu bahaya kebakaran, tambah Sanderson.
Transparansi dan akuntabilitas PLN masih rendah, peran serta masyarakat mengawasi dikesampingkan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban SLO pada jaringan distribusi, trafo dan kantor-kantor milik PT. PLN sebagai badan publik ditutup aksesnya untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan kewajiban keselamatan ketenagalistrikan. Hal ini sangat disayangkan tidak masuk dari kriteria penilaian oleh lembaga karena tidak turun ke lapangan, wajar saja kita meragukan penghargaan yang disematkan ke PLN, pungkas Sanderson.
Seperti dalam relisnya di website PLN, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo sukses menjalankan transformasi dan meningkatkan kinerja operasional perseroan. Capaian ini tercermin melalui 314 penghargaan tingkat nasional hingga internasional yang diperoleh perseroan sepanjang Tahun 2022.
Berbagai kategori penghargaan diraih meliputi inovasi dan transformasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi hingga pelayanan pelanggan. PLN juga mendapat apresiasi berkat leadership dan terobosan di bidang keuangan, sustainability, kehumasan/ public relations, K3, SDM, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), marketing, kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, compliance dan digital. (Fry)
Post a Comment