Kasikum Polres Prabumulih Sampaikan Ini Kepada Warga Saat Penyuluhan Hukum di Desa Pangkul


PRABUMULIH, SS
-- Kasikum Polres Prabumulih, AKP Bratanata SE menjadi nara sumber dalam penyuluhan terkait KDRT di Desa Pangkul, Selasa (10/1/2023).

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasikum, AKP Bratanata SE menyampaikan, keguiatan ini bertujuan agar masyarakat membantu para korban melapor jika terjadi KDRT di sekitar lingkungannya.

“KDRT, salah satu tindakan pidana. Pelakunya, bisa diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasikum, AKP Bratanata SE ketika dikonfirmasi awak media.

Lewat penyuluhan hukum ini, kata dia diharapkan warga Pangkul memahami terkait penghapusan KDRT. Artinya, tindak pidana KDRT memang tidak boleh dilakukan karena melanggar hukum.

“Bisa diancaman pidana penjara 3 tahun, dan denda hingga Rp 9 miliar,” pesan Brata, sapaan akrabnya.

Kata dia, guna mencegah dan meminimalisir tindakan pidana KDRT ini memang dibutuhkan peran serta aktif masyarakat. “Laporkan kepada Unit PPA Polres Prabumulih, guna diproses secara hukum,” tukasnya.

Kades Pangkul, Zakaria Yadi SH mengatakan, terima kasih adanya penyuluhan hukum bagi warga Desa Pangkul. Khususnya, masalah penghapusan KDRT, dan lainnya. “Semoga penyuluhan hukum ini, memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pangkul. Agar terhindar dari proses hukum, ataupun tidak pidana KDRT,” bebernya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.