Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot ? Buntut Dari Tuntutan 7 Bulan Penjara Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Nilawati, SH,MH

LAHAT, SS - Tuntutan ringan tujuh bulan penjara bagi tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh pihak Kejari Lahat akhirnya berbuntut dengan beredarnya kabar dengan pencopotan Kajari Lahat Nilawati, SH, MH dan Kasi Pidum dari jabatannya. 

Kabar pencopotan tersebut dilansir dari detik com. Dalam kasus itu, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tersangka dengan hukuman 7 bulan, tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara. Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Ketut mengatakan pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung akan akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.

Sementara itu Kajari Lahat Nilawati, SH,MH sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi terkait pencopotan dirinya akibat buntut dari rendahnya tuntutan terhadap 3 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini. (Fry) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.