Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih Saat Hendak Transaksi


PRABUMULIH, SS
– Dua tersangka pengedar ekstasi asal Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI yakni, Miko dan Dewa alias dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres 
 
Berawal adanya informasi, adanya transaksi di Jalan Sudirman Gang Tirta Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Setelah menunggu hampir 6 jam, akhirnya kedua tersangka diincar datang.
 
Kedua tersangka sempat di dekat petugas pimpinan Iptu Darmawan SH, namun melarikan diri tetapi tak lama berhasil dibekuk. Dari tangan para tersangka tersebut, diamankan 8 butir ekstasi seberat 3,17 gram. Lalu, 1 buah HP merk Vivo warna biru dan 1 buah HP merk Realme warna abu-abu.
 
Ketika diintograsi petugas, baik Miko dan Dewo mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut. Usai penangkapan, kedua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih dan disita guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih jauh.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kedua TSK, Dp dan JA diringkus anggota ketika ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan Patih Galung. Dari tangannya, disita 8 butir ineks dan barang bukti lainnya,” jelas Heri.
 
Kasusnya sendiri masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.