Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai
PRABUMULIH, SS – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Meni Astika, 23 tahun, warga Jalan Raya Sungai Medang Kecamatan Cambai terjadi di depan Toko Ermadi Sungai Medang, Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, berhasil diciduk Tim Elang Muara Polsek Cambai.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni, Widodi, 21 tahun, warga Dusun VII Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dan, Marsin, 22 tahun, warga Dusun IV Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Keduanya, ditangkap di rumah Widodi.
Saat diinterograsi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BG 2546 OF milik kedua pelaku, sebagai barang bukti.
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan 1 unit HP OPPO A16. Sedangkan, sepeda motor korban telah dijual kepada penadah Si, warga Desa Pengabuan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Peristiwa pencurian itu bermula saat korban sedang berbelanja di Toko Ermadi mengendarai Sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih BG 2433 CW dan memarkirkannya di depan toko tersebut. Usai berbelanja, saat korban ingin pulang baru menyadari bahwa motornya telah raib. Tak hanya itu, korban juga kehilangan satu unit HP Oppo A16 warna angkasa perak yang berada di motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkannya ke SPKT Polsek Cambai. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diungkap, Jumat, 13 Januari 2023. Personel Tim Elang Muara Polsek Cambai pimpinan Kanit Reskrim, Aiptu Safik SH berhasil meringkus kedua pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Safik SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Dua tersangka curanmor, Wi dan Ma berhasil kita amankan di Kabupaten PALI. Barang bukti HP dan sepeda motor milik kedua tersangka jadi alat bukti,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Curat, kata dia, dijerat hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Kedua tersangka sudah di tahan dan kasusnya terus kita kembangkan lagi,” pungkasnya.(FS)
Post a Comment