DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 4 Raperda Usulan Eksekutif

Fraksi-fraksi DPRD Prov Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4 (empat) Raperda Usulan Eksekutif. (Photo: ist).

PALEMBANG, SS --
Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel Sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel.

Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi menyampaikan Pandangannya terhadap Raperda dimaksud pada Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Hari ini Senin (13/02/2023), adapun Raperda tersebut yaitu:

1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024

4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Raperda Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan diantaranya :

– Mengharapkan agar *Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* mampu menjadi solusi Tindakan tegas atas aktifitas perusahaan terutama Perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta meminta kepada Pemprov Sumsel untuk tidak mudah mengeluarkan izin yang menyebabkan alih fungsi lahan, memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya kajian lingkungan hidup strategis dan dokumen-dokumen lain yang terkait lingkungan.

– Mengharapkan agar dalam *Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah*, Pemprov untuk benar-benar jeli dalam menggali potensi pajak dan retribusi salah satunya industri usaha dan jasa secara online. Memohon penjelasan terkait pembayaran pajak kendaran bermotor secara online melalui e-samsat apakah sudah dilakukan Sosialisasi terhadap masyarakat, dan megingatkan untuk serius memfasilasi pembayaran pajak secara mobile banking, melalui e-money dan berbagai aplikasi online lainnya seperti halnya pembayaran listrik, Air PDAM dan BPJS.

– Dalam Menanggapi *Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan* diantaranya meminta Pemprov untuk Kembali memaksimalkan Kerjasama dengan pihak swasta dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah bersubsidi dan layak huni bagi masyarakat.

– Menanggapi Raperda tentang Perubahan Atas *Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043* dalam Penyusunan RTRW ini Pemprov belum optimal dalam memanfaatkan system informasi tata ruang dan belum melakukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketidak sesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Selain perlunya optimalsasi koordinasi dengan kota, yang juga sangat penting yaitu pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang, sehingga jika Raperda ini disahkan Pemprov harus mengambil Tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin sampai dengan pemulihan fungsi ruang.

Setelah Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan dan atau jawaban Gubernur yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Februari 2023 sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-pansus untuk membahas Raperda dimaksud. (Ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.