Bersembunyi di Rumah Warga, Pelaku Yang Diduga Pemilik Ladang Ganja Diringkus Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, sinarsumatra.co.id - Gabungan Polres Empat Lawang bersama Polda Sumsel berhasil menangkap RW alias Eki alias Gondrong pelaku yang diduga pemilik ladang ganja seluas satu hektar dan 500 batang tanaman ganja di perbukitan Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Eki ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Jumat (13/1/2023) sore pukul 16.30 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M mengatakan tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel yang dibentuk Kapolda Sumsel hampir seminggu melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga pemilik ladang ganja di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang berhasil menangkap tersangka.
“Kemarin anggota mendapat informasi keberadaan tersangka disalah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar saja tersangka berada di dalam rumah,” Jelas Kapolres (14/1/2023).
Saat petugas mengepung rumah, tersangka mengetahui kedatangan petugas sehingga tersangka hendak melarikan diri ke gudang rumah untuk bersembunyi di plafon rumah.
“Petugas hendak menangkap tersangka yang bersembunyi di plafon tersangka pun memanjat atap seng yang membuat jari tengah kaki tersangka terluka. Setelah tersangka ditangkap anggota langsung membawa ke Polres Empat Lawang untuk mengobati lukanya,”bebernya.
Dengan ditangkapnya tersangka yang diduga sebagai pemilik ladang ganja, AKBP Helda Prayitno menegaskan tidak ada anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang menembak tersangka lalu membuang mayatnya ke jurang seperti berita yang beredar sebelumnya
(Susan)
Post a Comment