Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas Polsek Cambai Lakukan Mediasi Kasus KDRT


PRABUMULIH, SS
-- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, mendamaikan konflik rumah tangga dengan kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

DB (isteri), yang sebelumnya melaporkan F (suami), akhirnya membatalkan tuntutannya. Pasangan suami Isteri (Pasutri) ini, sepakat berdamai setelah di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Cambai, Bripka Eried Seranasta Candra.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Bbhabinkamtibmas Bripka Eried Seranasta Candra mengatakan, pasutri ini berselisih paham hingga terjadi dugaan KDRT. 

"Ada laporan masuk ke PPA Polres Prabumulih. Berdasarakan laporan itu, kita langsung menemui pasutri yang berselisih. Alhamdulillah setelah dimediasi keduanya sepakat berdamai," jelas Bripka Candra, Senin (2/1/2023).

Keduanya pun, lanjut Candra, diikat syarat perjanjian dan dibuktikan diatas materai dengan disaksikan perangkat pemerintahan setempat, ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai, Alfian.

"Keduanya saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi. Apabila salah satu melanggar perjanjian, maka harus siap dibawa ke ranah hukum," jelasnya. 

Sementara F (suami) mengaku khilaf akibat tersinggung karena merasa direndahkan oleh sang istri. Namun, demi sang buah hati, DB pun mau memaafkannya. 

"Saat saya pulang, isteri tidak ada dirumah. Saya khilaf dan membenturkan kepala saya ke muka DB hingga bibirnya berdarah. Dari kejadian ini saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya," sesalnya.(PZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.