Baru Ambil Barang, Pengedar Sabu Ini Dicokok Satres Narkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, SS
-- Ari Arwin alias Awin, 29 tahun, warga Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 19.40 WIB.
 
Awin ditangkap usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar berinisial Da di Jalan Tower Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. 

Saat dilakukan penangkapan, Awin sempat membuang barang bukti dua paket sabu ke tanah. Namun tersangka tidak bisa mengelak lagi saat barang tersebut ditemukan Polisi.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH menjelaskan, ditangkapnya Awin hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.
 
“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki,” terangnya.
 
Kata dia, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 miliar,” tukasnya.
 
Awin dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu. “Saya mengambil sabu dari BD Da dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta,” tukasnya.
 
Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.