Tim Opsnal Polsek RKT Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Kakak Kandung yang Sempat Buron 6 Bulan


PRABUMULIH, SS
-- Tim Opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil menangkap Ahmad Pinudi Alias Kaping (37) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT yang sempat buron selama 6 bulan.

Kaping merupakan tersangka penganiayaan terhadap AD (45) yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri. Ia diciduk petugas di tempat persembunyiannya di sebuah Pondok Talang Tebu kebun karet di Desa Sumaja Makmur atau Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Senin (19/12/2022).

Kepada Polisi, Ahmad Pinudi alias Kaping mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri berinisial AD, (45).

Dari pengakuan itu, Kaping harus pasrah saat digiring personel Satreskrim ke Markas Kepolisian Sektor Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedy Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. 

"Tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Akibat tindakkanya, tersangka terancam pasal 352 ayat 2 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Iptu Dedi, Selasa (20/12/2022).

Dikatakan Iptu Dedi, kasus penganiayaan ini dipicu masalah pribadi dalam keluarga. Tersangka tega membacok saudaranya berkali kali menggunakan sebilah golok.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di atas tangan kanan dan tangan kiri, sehingga korban dilarikan ke RS Fadhillah guna menjalani perawatan intensif," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.