Terkait Dugaan Hilangnya Potensi Pajak Perusahaan Penunjang Ketenagalistrikan, DJP Diduga Abaikan Disposisi Menteri Keuangan

Sanderson Syafe'i, ST, SH

JAKARTA, SS - Ketua DPP LPPK3  Sanderson Syafe'i, ST, SH mengemukakan, menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai perpanjangan tangan negara dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan," terang Sanderson Selasa (13/12/22) di Jakarta dalam keterangan persnya.

Disampaikannya, pemerintah diduga kehilangan potensi penerimaan pajak dari sektor usaha penunjang Ketenagalistrikan klasifikasi pembangunan dan pemasangan instalasi listrik (BANGSANG), sejak diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

Sanderson menyayangkan atas kurang responnya Dirjen Pajak terhadap peran serta masyarakat yang memberikan masukan atas hilangnya potensi tersebut. 

"Sebelumnya LPPK3 menjadwalkan audiensi dengan Menteri Keuangan RI dan didisposisikan resmi ke Direktur Jenderal Pajak, namun setelah didatangi langsung semua pihak terkesan lempar tanggung jawab setelah lebih dari tiga jam berkoordinasi terhadap disposisi tersebut," ungkapnya. 

Dia menambahkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Nielmaldrin Noor mengeluarkan surat tanggapan atas surat Permohonan Audiensi untuk mengundurkan pelaksanaan audiensi tanpa ditanda tangani, yang diberikan oleh stafnya Indra Tama dengan nada ketus, ungkap Sanderson.

Seperti diketahui lanjut dia, bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Peran pajak dalam kehidupan bernegara, jadi atas kejadian ini kita secara organisasi akan mengambil langkah tegas agar tidak terulang. 

Sementara Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp 1448,2 triliun atau 97,5% dari target yang ada dalam Perpres 98. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.