Tebang dan Curi Kayu Akasia di Kebun Milik Warga, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi


PRABUMULIH. SS
-- Tim STSB Polsek Prabumulih Timur mengamankan dua orang yang terlibat penebangan atau pencurian kayu akasia di kebun milik Elyani Pakarandi, 46 tahun warga Jalan Bukit Lebar Perum Arda, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur berlokasi di Kelurahan Muara Dua, Jumat, (24/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua orang yang berhasil ditangkap tersebut adalah Bahri (35 tahun), warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Timur dan Reni Ruslian (38), warga Dusun II Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur  guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain; 1 unit Chainsaw, 2 bilah parang, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil truk.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.

“Kedua pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan jebloskan ke penjara. Kini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus,” ujar Bobby.
 
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dan, pelaku diancam penjara di atas 5 tahun.

“Kedua pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika masih ada pelaku terlibat, aksi kayu Akasia di kebun warga Kelurahan Muara Dua,” tutupnya.(Nr01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.