Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian Mobil


PRABUMULIH, SS
– Belum 24 Jam usai kejadian pencurian mobil truk merk Cater warna kuning di Jalan Talang Jimar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, yang terjadi pada Sabtu 3 Desember 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Gabungan dari Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Tim Macan Polres Lubuk Linggau dan Tim Elang Polres 4L di Pasar Kabupaten 4L berhasil membekuk dua tersangkanya.

Tersangka yang ditangkap tersebut, yaitu Solihin (22), warga Dusun I Kelurahan Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI bersama Eri Robet (32), warga  Dusun Mangku Negara Kelurahan Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Usai penangkapan di Kabupaten 4L, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Sementara itu, 2 rekan tersangka masih DPO dan tengah menjadi buruan petugas.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, belum 24 jam usai kejadian pencurian mobil. Kejadian menonjol itu, berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih dibantu Tim Macan Polres Lubuk Linggau dan Tim Elang Polres 4L.

“Iya, dua tersangka baru kita tangkap. Yaitu, SO dan ER. Bersama, barang bukti mobil curiannya berhasil kita amankan. Sedangkan, TSK lainhya RD dan AC masih terus diburu kini buron,” jelas Kapolres.

Kata dia, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Dan, dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun. “Proses hukumnya, sejauh ini masih berjalan dan kasus ini masih terus kita selidiki dan kembangkan,” beber Witdiardi.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.