Satreskrim Polres Prabumulih Tuntaskan 44 Kasus Secara Restorative Justice


PRABUMULIH, SS
– Sepanjang tahun 2022, Polres Prabumulih menangani sebanyak 44 kasus yang diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH mengatakan, upaya restorative justice yang ingin dikejar adalah memberikan keadilan dan manfaat. Tidak hanya kepastian hukumnya.

“Selama satu tahun ini, Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan RJ sebanyak 44 kasus,” ,’’ ujarnya, Kamis (23/12/2022).

Mantan Kasatres Narkoba Polres Pagar Alama ini menjelaskan, tidak hanya kasus pencurian saja dilakukan RJ. Tetapi, juga ada kasus PPA, dan lainnya.

“Intinya, ada perdamaian antara korban dan pelaku. Pelaku baru sekali melakukannya dan berjanji, tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Selanjutnya, upaya RJ memang bisa dilakukan mengacu SOP telah ditetapkan. Asalkan, memenuhi persyaratan dan ketentuan telah ada.

“RJ ini, salah satu pengoptimalan pelayanan publik,” bebernya.

Terpisah, Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH mengatakan, tahun ini baru 4 kasus narkoba dilakukan RJ. “Kalau Satres Narkoba tahun ini, hanya empat kasus saja,” tukasnya.

Demikian pula, Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH juga menerangkan, kalau dijajarannya hanya 2 RJ diterapkan dalam kasus lakalantas.

“Betul, hanya 2 kasus saja penerapan RJ dilakukan sepanjang tahun ini,” sebut Muthe, sapaan akrabnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.