Sat Intelkam Polres Prabumulih Gelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan Kegiatan Masyarakat


PRABUMULIH, SS
– Sat Intelkam Polres Prabumulih menggelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan Juklap Kapolri No. 02 tahun 1995, UU No. 02 tahun 2002 dan PP No. 60 tahun 2017. Sosialisasi ini digelar di Aula Polres Prabumulih, Rabu (21/12/2022).

“Setiap kegiatan masyarakat dalam jumlah banyak, wajib mengajukan perizinan kepada Polres Prabumulih dan juga Polsek-Polseknya. Karena, hal ini berkaitan rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Jangan sampai terjadi gangguan Kamtibmas, baru polisi dilibatkan jangan sampai itu terjadi,” ujar Kapolres.

Lewat sosialisasi ini, kata dia, diharapkan bisa memahami tata cara perizinan jika melakukan kegiatan mengundang masyarakat banyak.

“Mekanisme dalam pembuatan izin kegiatan keramaian, kegiatan politik dan kegiatan melibatkan warga negara asing. Kita undang perwakilan masyarakat dan lainnya dalam rangka sosialisasi. Agar masyarakat memang benar-benar memahami dan mematuhi aturan tersebut,” terangnya.

Tukasnya, jangan sampai terjadi gangguan Kamtibmas, hingga akhirnya meresahkan masyarakat dan menimbulkan potensi kerawanan.

“Makanya, jika ada kegiatan melibatkan masyarakat hendaknya melibatkan pihak kepolisian dalam rangka pengamanan,” pungkasnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.