Sanderson : Polisi Tidur Di Jalan Negara Dikeluhkan Pengguna Kendaraan


LAHAT, SS - Keberadaan 15 "polisi tidur" berjejer di depan City Mall Lahat, 12 buah di depan pemda sebelum diaspal dan 12 buah di depan Dodik puntang Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, dikeluhkan warga pengguna jalan karena jalan tersebut merupakan jalan negara. 

Polisi tidur atau speed bump merupakan pembatas kecepatan kendaraan yang berada di sejumlah ruas jalan dan diperbolehkan secara undang-undang. Tapi tidak boleh sembarangan bangun polisi tidur, ada aturan yang mengatur pemasangan polisi tidur.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Polisi tidur digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Pembangunan polisi tidur di jalan lintas Sumatera Kabupaten Lahat tersebut ditenggarai karena sering dijadikan lokasi balap liar pada malam hari, namun pembangunannya tidak memenuhi persyaratan teknis yang diatur sehingga meresahkan dan membahayakan serta merugikan pengguna jalan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, saat dimintai tanggapannya oleh awak media membenarkan sering sekali mendapatkan laporan keluhan masyarakat terkait keberadaan polisi tidur di jalan lintas Sumatera yang diduga banyak merugikan pengguna jalan, jelas Sanderson Syafe'i, ST. SH, Jum'at (30/12/22) melalui sambungan telepon.

Disampaikannya, pihak berwenang berkilah untuk meminimalisir balapan liar pada malam hari yang meresahkan, namun tidak juga mengorbankan dan merugikan kepentingan masyarakat banyak apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, dan tidak memenuhi persyaratan teknis pembuatan terkesan pembiaran. 


"Sejak lama, elemen masyarakat meminta pihak berwenang membongkar polisi tidur tersebut, namun terkesan dibenturkan dengan warga sekitar dengan berbagai spanduk penolakan dan menyiapkan aksi masa sekitar," terangnya lagi.

Masih menurut dia, remaja melakukan balap liar sebagai bentuk dari hobi dijalan raya disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah Kabupaten Lahat terhadap fasilitas-fasilitas yang dapat mendukung kegiatan mereka, jadi jangan juga semua  orang yang lewat tersebut menanggung akibat atas kegagalan kinerja pemerintah daerah tersebut, tegas Sanderson.

Sanderson menegaskan bahwa seharusnya peran aparat terkait dalam memberikan perlindungan hukum pada pengguna angkutan jalan negara dengan cara merespon atau menindaklanjuti setiap pengaduan atau saran dari konsumen pengguna jalan mengenai terjadinya pelanggaran hak-hak mereka, bukan sebaliknya.

"Kepada Kapolres Lahat yang baru, bapak AKBP Hartono dapat membongkar polisi tidur di jalan lintas Sumatera (jalan negara) yang diduga memenuhi unsur pelanggaran karena dasar hukum dan secara teknis salah serta menyebabkan kerugian dan meresahkan masyarakat,"pungkas Sanderson.

Andika warga manggul, yang sedang lewat di depan City Mall saat diminta tanggapannya mengaku memang menggangu keberadaan polisi tidur ini sejak lama.

"Tapi apalah daya kita hanya setiap hari lewat sini," ujarnya dengan nada pasrah.

Sementara Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto,S.H.,M.H saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwa saat ini jalan tersebut dalam proses perbaikan, dan kedepannya kita akan berkoordinasi terkait pemasangan lintasan kejut atau biasa di sebut masyarakat dengan Polisi tidur.

"Yang berada di kawasan depan City Mall Lahat hingga ke depan kantor PLN Lembayung, kepada pihak pihak yang berwenang dalam hal ini, Dishub serta Dinas PU Kabupaten Lahat, ujar Muriyanto sapaan akrabnya.

Muriyanto, menambahkan jika pihaknya  dari satuan polisi Lalu Lintas berupaya menciptakan ketertiban di jalan raya secara maksimal, guna meminimalisir kecelakaan Lalu Lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berkendara. (Fry) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.