Sanderson Buka Data Potensi Pajak Kontraktor Listrik Yang Belum Tersentuh, Minta DJP Pusat Segera Tagih PPN dan PPh
JAKARTA, SS - Gaung Keselamatan Ketenagalistrikan dalam menurunkan angka kebakaran di Indonesia diakibatkan korseliting listrik terus dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia.
Ketua Umum LPPK3 Indonesia, Sanderson Syafe'i, ST, SH, melakukan audiensi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat di bilangan Gatot Subroto Jakarta Selatan, yang langsung diterima 6 bagian penting di tubuh DJP Pusat, Jum'at, (16/12/22).
Dalam paparannya secara gamblang Sanderson bersama tim DPP LPP3K Indonesia mengatakan ada beberapa potensi penerimaan pajak dari sektor usaha penunjang Ketenagalistrikan mulai dari klasifikasi pembangunan dan pemasangan instalasi listrik (BANGSANG) yang menerbitkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Lembaga Instalasi Teknik (LIT) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) luput dari kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Pengenaan pajak terhadap kontraktor listrik atau usaha penunjang Ketenagalistrikan ini sangat penting sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU karena pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi," urai Sanderson.
Menurut dia, dengan adanya pajak bagi kontraktor listrik tentunya akan membuat usaha penunjang ketenagalistrikan akan tercipta iklim usaha yang sehat dan tegaknya regulasi keselamatan ketenagalistrikan.
"Sehingga pelaku usaha tidak saling jatuhkan harga yang selama ini merugikan konsumen diperlukan sebagai objek semata oleh oknum,"tegas Sanderson.
Sanderson meminta ke DJP Pusat agar semua pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan pada tahun ini dapat segera ditagihkan PPN dan PPh atas NIDI dan SLO nya serta kedepan saat akan menerbitkan NIDI dan SLO harus terlebih dahulu melampirkan faktur pajak.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, melalui Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rahmad mengatakan kegiatan ini sangat baik, masyarakat berperan memberikan informasi yang penting bagi negara yang selama ini belum tercover oleh DJP Pusat.
Sementara itu, sebagai apresiasi DJP Pusat atas partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan potensi pajak untuk negara dengan memberikan plakat kepada LPPK3 Indonesia diakhir acara. (Fry)
Post a Comment