Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi
PRABUMULIH, SS – Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap dua orang tersangka dari tempat yang berbeda terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya yakni, Sarnedi alias Beni (44), merupakan warga PALI, diamankan di Simpang Penimur tepatnya di Cafe Ida, dengan barang bukti narkotika jenis ineks sebanyak dua butir.
Selanjutnya, tersangka Rudi Chandra yang ditangkap dirumahnya di Jalan Kuring, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangan Rudi petugas berhasil mendapatkan lima paket sabu dengan berat, 1.23 Gram.
Usai penangkapan, tersangka Beni langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH menjelaskan, ada dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yaitu RS dan Sa.
“Satu tersangka RS terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jenis sabu. Sedangkan, Sa terlibat penyalahgunaan ineks,” ujar Kapolres, Senin di sela-sela press release.
Tersangka kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, dipidana diatas 5 tahun. Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan guna menangkap tersangka lainnya,” bebernya.
Pengakuan Beni kepada pihak kepolisian dihadapan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH, dirinya hanya ingin hiburan saja makanya beli ineks. “Belum sempat konsumsi ineks, tetapi keburu ketangkap polisi dari Satres Narkoba,” pungkasnya.(FS)
Post a Comment