Dua Pencuri Baterai Fuso Milik PT. SSM Ditangkap, Satu Pelaku Didor


PRABUMULIH, SS
-- Tim Viper Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian lima unit baterai mobil Fuso milik PT SSM di Jalan Pipa Pertamina Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu, 19 November 2022.

Kedua tersangka dibekuk petugas pada Selasa, 6 Desember 2022 dirumahnya dan juga saat tengah nongkrong di rel KA yang berada di belakang Gereja Jalan Anggrek. Yaitu, Sepriyanto, 23 tahun warga Jalan Anggrek No 39 RT 03/RW 03 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan  Prabumulih Barat. Dan, Destian Sandi, 21 tahun, juga warga Jalan Anggrek Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Sepriyanto, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan kaki kanannya karena hendak kabur ketika ditangkap. Setelah dilakukan tembakan peringatan sebelumnya terlebih dahulu.

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam diduga sebagai alat melakukan kejahatan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP dikonfirmasi awak media, Selasa membenarkan hal itu.

“Modus kedua tersangka memanjat pagar PT SSM, lalu mengambil baterei mobil truk Fuso. Lalu, membawanya kabur,” aku Rafiq.

Kata dia, satu tersangka, yaitu Sepriyanto terpaksa dilumpuhkan karena hendak kabur ketika dilakukan penangkapan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Diintegrasi petugas pelaku, Sepriyanto mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Yard PT SSM ini setidaknya sudah 4 kali. “Batereinya, aku jual buat hidup karena ekonomi keluarga,” dalihnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.