Congkel Jendela Lalu Mencuri, Dua Pemuda Ini Diciduk Tim Gurita Polres Prabumulih


PRABUMULIH, SS
– Az, 17 tahun, warga Lampung. Dan, STY, 22 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diciduk Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu malam, 21/12/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mereka diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan mencongkel jendela rumah milik M Rafli, 22 tahun di Jalan Melati Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu, 23 November 2022 lalu.

Usai penangkapan keduanya diintograsi petugas, dan mengakui perbuatannya. Pelaku membongkar rumah korban, caranya mencongkel jendela rumah. Dan, masuk ke dalam rumah korban.

Lalu, mengambil 12 potong pakaian korban, akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 3,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih.

Kedua pelaku, sudah digiring ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kasusnya sekarang tengah disidik penyidik Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, pelaku sudah kita amankan berjumlah dua orang dan susah kita jebloskan ke sel tahanan. Berikut barang bukti, pakaian hasil curian dan jaket pelaku sudah kita sita,” bebernya.

Alita menjelaskan, peda pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasus ini, masih terus diselidiki dan dikembangkan,” tukasnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.