Coba Kabur dan Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas


PRABUMULIH, SS
-- Kerja keras Tim Elang Muara Polsek Cambai, akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelakunya yakni AG (37), warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan karena mencoba lari dan melawan petugas.

Dihadapan petugas, AG mengakui perbuatannya, dan motor hasil curanmor tersebut dijual kepada BG warga desanya sebesar Rp 1,65 juta. Namun, ketika pengembangan kasus di rumah BG, ternyata yang bersangkutan telah lebih dahulu melarikan diri.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, (6/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat korban yakni Panji (52). warga Jalan Desa Muara Sungai Dusun I Kecamatan Cambai, pergi ke kebun yang terletak di Jalan Nigata Dusun I Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setelah sampai di kebun, korban memarkirkan motornya di depan pondok dengan di kunci stang. Lalu pergi beraktivitas yang tak begitu jauh dari pondok tersebut.

Namun, sekira pukul 11.30 WIB, korban yang hendak beristirahat dengan menuju ke pondok terkejut, karena motor dan timbangan beserta tas untuk membawa hasil kebun miliknya sudah tidak ada. Korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Pelaku curanmor inisial AG, berhasil kita tangkap. Kemudian, mencoba melarikan diri hingga akhirnya terpaksa personel kita lumpuhkan,” jelas Wani.

Dari tangan pelaku, akunya telah disita timbangan kuningan merk Budi 25 kg. Lalu, sepeda motor Yamaha Mio CW BG 6564 CW warna putih.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dan Curanmor, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.