Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih Polda Sumsel Sebar Maklumat Larangan Karhutla
PRABUMULIH, SS -- Dalam rangka cegah kebakaran hutan dan lahan, Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Barat sebar maklumat larangan karhutla kepada warga masyarakat diwilkumnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Arafiq SIP dengan didampingi Bhabinkamtibmas menyampaikan, bahwa sebar maklumat larangan karhutlah bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat dan menyampaikan dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan ini kita laksanakan agar pesan kamtibmas tersampaikan kepada masyarakat dengan harapan akhir tahun 2022 dan tahun mendatang tidak ada Karhutla dan di wilayah Kota Prabumulih bebas asap, sehingga masyarakat tetap sehat,” jelas mantan Kasi Propam Polres Mura ini.
Mantan Kapolsek Pseksu Polres Lahat ini juga menjelaskan, bahwa adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 juta sampai maksimal 10 milyar rupiah.
Post a Comment