Berkas Dua Kades Korupsi Pembangunan Rumah Sehat Dari Anggaran Dana Desa Dilimpahkan, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 422 juta lebih


LAHAT, SS - Dua Kades Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Lahat, yang menjadi tersangka Korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 memasuki babak baru. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik Polres Lahat, kedua Kades itu yakni Hepi Hajarol dan Pjs Kades Gunung Megang Herpensi langsung dilimpahkan ke Kajari Lahat. 

Diketahui dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Lahat, pada anggaran DD tahun 2019 lalu sebesar Rp. 754.162.000,- untuk pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan sebanyak 20 unit rumah sehat. Namun ternyata kedua Kades itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan rencana anggara biaya (RAB) yang akhirnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp.422.796.850, - 

Pelimpahan ke 2 tersangka Kades ini disampaikan langsung oleh Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi, SE,MM di dampingi Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan SH.MH, Kanit Pidkor Ipda Hendra SH dan Kasi Humas Iptu Sugianto, Kamis (15/12/22) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolresta Lahat. 

Kabag Ops Kompol Aan Sumardi menjelaskan, kedua tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,-

" Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan di nyatakan lengkap," ungkap Kompol Aan Sumardi. (Fry) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.