Aniaya dan Rampas Motor, Pemuda Ini Diciduk Tim Gurita Polres Prabumulih


PRABUMULIH, SS
– FS (17) Jalan Arimbi Taman Baka, Gang Merpati Putih, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur salah satu tersangka penganiayaan dan perampasan terhadap FA (150 diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 23.45 Wib.

Peristiwa penganiayaan dan perampasan itu terjadi pada hari Selasa, 7 Desember 2022 sekira pukul 23.30 Wib. Bermula saat korban FA, warga Jalan Sumatera RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur mengantar temannya pulang ke rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung menuju rumah sakit, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.

Hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil ditangkap salah satu tersangka ketika tengah berada di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kepada polisi, FS mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak sendiri bersama rekannya, BR, DY, dan DK masih buron dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya betul, baru satu tersangka berinisial FS. Sementara tiga lagi rekan tersangka masih buron dan kita kejar dan tangkap,” sebutnya.

Kedua pelaku, kata dia dijerat Pasal 80 UU RI No 35/2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur dan Pasal 365 KUHP tentang Curas.

“Ancaman di atas 5 tahun penjara, masih terus kita kembangkan kasusnya,” pungkasnya.(FS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.