2 Pencuri Pipa PHRZ 4 Field Limau Ditangkap, 9 Buron


PRABUMULIH, SS
-- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur menangkap dua pencuri pipa milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona (PHRZ) 4 Field Limau sepanjang 500 meter di Jalur Suction Jalan Nigata Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan yang terjadi pada Rabu (28/12/2022), sekitar pukul 11.40 WIB. Sementara sembilan pelaku lainnya masih buron.

Kedua tersangka yang diamankan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.yaitu, Juli (33), warga Jalan Sindang Lurah RT 02 RW 03 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan dan Supriyanto (45), warga Dusun II Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Usai ditangkap kedua tersangka berikut barang bukti antara lain 21 batang besi pipa PHRZ 4 Field Limau, 1 unit lampu potong, 6 unit sepeda motor, 4 sekop, 1 cangkul, 1 tabung oksigen panjang, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 3 selang dengan mata api potong, dan 2 batang penahan untuk kotrek dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH bersama Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau, baru orang berhasil ditangkap. 9 lagi masih DPO,” terang Bobby.

Kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dan, diancam di atas 5 tahun penjara. “Kasus ini, masih terus kita sidik dan kembangkan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.