YLKI Lahat Raya Siapkan Hadiah Jika Ada Konsumen Berani Ngadu Jika Beli LPG Isi Tabung Kurang


LAHAT, SS - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menghimbau konsumen berani melapor apabila membeli LPG baik yang subsidi 3 Kg dan non subsidi 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg,  jika isi berat tabung LPG tidak sesuai dengan label tertera pada tabung serta merujuk toleransi barang kemasan yang diizinkan pemerintah.

Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat menegaskan bahwa selaku Lembaga  Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki komitmen dalam melakukan peningkatan perlindungan terhadap konsumen dan mengajak kepada konsumen agar berani bicara dengan membuka kontak layanan pengaduan konsumen melalui WhatsApp di 0852 6757 9999, untuk wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.

“Sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha mulai dari pangkal, Agen dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” ungkap Sanderson, Selasa (08/11/22) di Kantornya di Bandar Jaya, Lahat. 

Sanderson mengatakan bahwa salah satu tujuan dibukanya  layanan Pengaduan Konsumen ialah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen khususnya pengawasan yang lebih ketat terkait distribusi dan tata niaga Minyak dan Gas (Migas). Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

Sebagai badan usaha berbadan hukum lanjut Sanderson, agen wajib memiliki timbangan merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Pertamina yang telah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun bagi seluruh pangkalan dibawanya. Namun banyak menyepelekan hal tersebut sehingga sangat merugikan konsumen untuk melihat batas toleransi barang dalam kemasan yang diizinkan pemerintah khususnya LPG yaitu 0,045 Kg untuk tabung 3 Kg; 0,083 Kg untuk tabung 5,5 Kg; 0,150 Kg untuk tabung 12 Kg dan 0,500 Kg untuk tabung 50 Kg.

"Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, menyatakan "Setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tambah Sanderson. 

Dia menambahkan, penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. 

"Selain dijerat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ungkapnya. 

Selanjutnya sambung Sanderson, UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 113 UU Perdagangan, berbunyi"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Tata Niaga LPG diatur jelas dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun bunyinya, "Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau NIAGA bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah," dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. 

"Regulasi sudah jelas dan tegas mengatur, bagi pelaku usaha yang masih ingin berlaku curang YLKI Lahat akan melanjutkan ke proses penegakan hukum," pungkas Sanderson.

Dika, warga Kelurahan Bandar Jaya Lahat menyambut baik langkah YLKI Lahat memperjuangkan hak konsumen melalui bulan konsumen, apalagi memberikan hadiah. 

"Selama ini kita membeli elpiji terasa kurang tapi sulit untuk membuktikan dan mengadu sehingga pasrah saja, nanti tidak diberi lagi oleh pangkalan, ujarnya.

Terpisah, ibu Rika mengungkapkan saat membeli elpiji jarang dapat karet sehingga membeli lagi atau pakai karet bekas, tuturnya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.