OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumsel Terkesan Kurang Respon Terhadap Tingginya Angka Kebakaran Diakibatkan Korseliting Listrik
PALEMBANG,SS - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen ( DPP LPPK3) Indonesia, menyayangkan kinerja Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan yang terkesan kurang responnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentu menjadi harapan bagi para Pelapor, sehingga laporannya bisa tertangani secara cepat, apalagi penyelesaiannya sesuai yang diharapkan Pelapor.
Ketua LPP3K Indonesia melalui Sekjennya, mengungkapkan seharusnya Ombudsman memahami beberapa wewenang dan tugas Ombudsman dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.
"Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, dari yang menjadi tujuan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dugaan ini ditemukan LPP3K Indonesia dalam penyelenggaraan penegakan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan sehingga tingginya angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik khususnya di Sumatera Selatan" jelas Kafri, Selasa (15/11).
Dalam konteks pengawasan, peran serta masyarakat sangat penting dilakukan karena masyarakatlah yang berada di garda depan yang langsung mengalami pelayanan publik dalam segala bidang, seperti yang baru ini terjadi kebakaran di kantor PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIW S2JB) diduga diakibatkan korseliting listrik.
"Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal, pungkas Kafri.
LPP3K Indonesia, sudah melayangkan surat resmi No. 002/DPD-LPPK3I/XI/2022, tanggal 3 November 2022, perihal Audensi, ke Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel untuk dijadwalkan pada tanggal 11 November 2022, sehubungan dengan kepala Ombudsman berduka dilakukan Reschedule ke tanggal 18 November 2022, oleh pihak sekretariat Ombudsman Sumsel.
Namun pada hari Selasa, 15 November sekretariat melakukan konfirmasi bahwa tanggal 18 juga tidak bisa karena Kepala Perwakilan sedang dinas luar, setelah itu menyatakan bahwa Jumat kemaren, Kepala Perwakilan sedang berduka, orang tua nya meninggal dunia.
"Sekarang beliau masih berkabung, mengambil cuti. Harap dimaklumi, " dari no WA 0812 7893 xxxx.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA mengungkapkan, jika pada tanggal 2 sampai 11 pihaknya cuti, karena Andrian Mengaku orang tua nya meninggal dunia,
"Sekarang posisi saya di Jakarta, ke kantor pusat Ombudsman, koordinasi dengan pusat. Maaf orang - orang dikantor kami tidak terbiasa untuk berbohong", ujarnya.
Post a Comment