Masuk Rumah Warga Curi HP, Pemuda Ini Diringkus Polisi
PRABUMULIH, SS -- Nekat mencuri satu unit handphone milik Hartono (28), warga Jalan Patra Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan pada Selasa, 8 November 2022, seorang pria akhirnya diringkus Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur.
Tersangkanya Dandi Erfando (23), warga Jalan Singgalang Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kejadian bermula saat korban sedang menginap dirumah mertuanya di Jalan Paye Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban menaruh HP miliknya diatas kasur dan pergi keluar sebentar untuk mengambil lakban di PAUD. Namun ketika pulang, korban mendapati barang miliknya tersebut sudah tidak ada.
Dari hasil interograsi petugas, tersangka yang dibekuk pada Jumat, 25 November 2022 dirumahnya. Mengakui kalau dirinya menjadi pelaku pencurian HP milik korban.
Modus dilakukan, masuk ke dalam rumah mertua korban. Lalu, mengambil HP tersebut dan membawanya kabur. Petugas juga berhasil menyita, satu unit HP OPPP A76 warna biru hasil curian pelaku.
Usai penangkapan, tersangka Dandi Erfando langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna proses hukum selanjutnya. Dan, tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.
“Iya betul, pelaku pencurian HP di rumah yaitu DD, sudah kita ringkus dan amankan berikut barang bukti,” tukasnya.
Pelaku sendiri, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Pelaku sendiri, diancam penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” pungkasnya.
Post a Comment