Nama Gaharu Terungkap Didalam Persidangan Menerima Aliran Dana Rp 100 juta SPJ Fiktif Dinas Perpustakaan Lahat


PALEMBANG, SS - Nama Wakil Ketua DPRD Lahat Gaharu disebut - sebut menerima aliran dana SPJ fiktif di Dinas Perpustakaan tahun 2020 yang menjerat terdakwa mantan Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison dan bendaharanya Abdul Somad. 

Nama Gaharu itu terungkap setelah diungkapka Elfa Edison dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Elfa Edison menyebutkan salah satu aliran dana yang turut diberikan kepada pihak lain, diantaranya uang Rp100 juta kepada Gaharu. 

Diungkapkan Elfa Edison, hampir seluruh Kabid serta Kasi Perpustakaan Lahat saat itu turut kecipratan uang yang dibagikan setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, agar dapat meningkatkan semangat kerja.

membeberkan bahwa sejumlah uang yang diberikan yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut, telah dikembalikan seluruhnya dengan menggunakan uang pribadi, yang didapat dari pinjaman keluarga.

Selain itu, diakui terdakwa terhadap anggaran SPJ yang dicairkan kepada 9 PPTK Dinas Perpustakaan Lahat juga adanya pemotongan anggaran pada masing-masing PPTK, namun untuk besaran pemotongan bervariasi.

“Pemotongan itu, guna untuk dana cadangan saja apabila nanti ada kegiatan yang mendadak diperlukan,” ungkapnya.

Usai sidang, Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lahat Raden Timur SH MH, mengaku terkejut adanya fakta baru yang diungkapkan terdakwa Elfa Edison serta Abdul Somad dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp429 juta.

"Yang pasti karena ini fakta baru yang terungkap dalam persidangan, maka kami akan lakukan pendalaman terlebih dahulu dalam perkara ini,” katanya.

Diterangkannya, karena itu adalah fakta persidangan maka selanjutnya tinggal menunggu petunjuk juga dari pimpinan, apakah pihaknya akan mencoba menggali terlebih dahulu apakah yang bersangkutan terlibat lebih jauh atau tidak.

Disinggung akankah ada pengembangan lebih jauh untuk penetapan tersangka baru dalam perkara ini, Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur SH MH menerangkan masih fokus pada pembuktian perkara yang saat ini masih berlangsung.

“Untuk saat ini kita fokus dahulu pembuktian perkara dua terdakwa ini saja dahulu,” tutupnya. 

Sementara itu sampai berita ini diturunkan Gaharu sendiri belum memberikan klarifikasinya terkait dugaan menerima aliran dana tersebut, saat dikonfirmasi melalui via WhasAap nya. (Fry) 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.