LPPK3 Indonesia Koordinasi Ke Polda Sumsel Kawal Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Kasus Tewasnya Pekerja Subkon PLN di Lubuk Linggau
PALEMBANG, SS - Guna penegakan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) khususnya di Sumatera Selatan, Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Keseriusan LPPK3 Indonesia dalam penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan dengan mendatangi langsung Subdit II Tipidkor Unit 2 Minerba dan Ketenagalistrikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel guna mengawal penegan hukum kasus kecelakaan tewasnya pekerja perbaikan kabel PLN di Lubuklinggau, ujar Kafri Jaya, SH usai bertemu langsung dengan Kanit nya, Jum'at (09/09/22).
Kasus kecelakaan di Lubuklinggau ini sudah terekpose diberbagai media diduga akibat tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan dilihat didalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 32 ayat 1 dan 2 junto UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 50 ayat 1 dan 2 menjelaskan sangsi denda banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari sebelumnya hanya Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi kontraktor listrik.
Selanjutnya Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima rupiah) dari sebelumnya hanya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik yaitu PT. PLN, ini menunjukkan ketegasan pemerintah terhadap usaha yang mempunyai resiko tinggi dan berakibat kecelakan," urai Kafri
"Kita serius mengawal kasus ini karena untuk perbaikan ketenagalistrikan di Indonesia sehingga tidak ada lagi terjadi kecelakaan-kecelakaan yang berakibat fatal, dan juga bisa mengantisipasi dalam pekerjaan-pekerjaan berikutnya, di UU juga sudah menegaskan setiap pekerjaan yang berisiko tinggi akibat kelalaian harus ada sangsi agar ada efek jera kepada pelaku usaha ketenagalistrikan yang masih ingin berlaku curang, tegas Kafri.
Terpisah Kanit Unit 2 Minerba dan Ketenagalistrikan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Sari Aprilia, menyambut baik langkah LPPK3 Indonesia dan akan mempelajari lebih lanjut karena TKP berada di Lubuklinggau tentunya akan berkoordinasi dengan Polres setempat, ungkapnya. (Fry)
Post a Comment