Hasil Investigasi Tim Inspektur Ketenagalistrikan Sumsel Beda Dengan Kronologi Pemberitaan Media Terhadap Tewasnya Dua Pekerja Perbaikan Kabel PLN di Lubuk Linggau

Kafri Jaya, SH

PALEMBANG, SS - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, ST, M.Si melalui Inspektur Ketenagalistrikan, Ilham Afriandy, ST telah melakukan investigasi terkait kecelakaan di Lubuklinggau dan memberikan tanggapannya. 

Investigasi telah dilakukan pada tanggal 1 s.d 2 September 2022, hasil investigasi bahwa kecelakaan pekerja listrik di Lubuklinggau tanggal 2 Agustus 2022, korban 2 orang dan dirawat di RS AR. Bunda Lubuklinggau, salah satu korban meninggal setelah 10 hari dirawat dan 1 orang korban sudah pulih dan sehat dan sudah kembali kerumah pada tanggal 7 Agustus 2022.

"Kejadian ini telah ditangani oleh kepolisian Polres Lubuklinggau dan  Pihak PLN dan  kontraktor pelaksana paska kejadian telah bertanggung jawab terhadab korban dan keluarga,"ungkap Ilham sapaan akrabnya.

Lanjutnya, hasil investigasi lapangan akan segera disampaikan ke Kepala Dinas utk dilaporkan ke Gubernur dan ke Inspektur kelistrikan Pusat (Ditjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM) selaku yang mempunyai kewenangan  terhadap kegiatan PLN.

Dia menambahkan, kewenangan Inspektur Kelistrikan Provinsi terbatas pada kegiatan listrik Off Gred / Pebangkit yang terdapat dalam wilayah Provinsi dan tidak terhubung dengan sistem koneksi lintas Provinsi dengan melampirkan dokumen pendukung.

Sebelumnya diberitakan di media online WahanaNews-Banten Kamis, 04 Agustus 2022 yang berjudul Dua Pekerja Perbaikan Kabel PLN Tewas Tersengat Listrik di Lubuklinggau.

Dua pekerja Sub Kontraktor PLN, PT Mahiza Karya Mandiri tewas karena tersengat listrik.

Pada saat dua pekerja tersebut sedang mengencangkan kabel listrik PLN di Jl Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, tepatnya dibelakang Hotel 929, kejadian tersebut terjadi, pada hari Selasa (2/8) pukul 09.30 WIB.

Hamam Nasyirudi (40) adalah korban tersebut, warga Jl Banten, Kelurahan Marga Rahayun, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Lalu, bernama Pompi (42), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Diketahui, pada telapak kaki Pompi mengalami luka bakar, sedangkan Hamam menderita luka bakar pada bahu sampai tangan kiri.

Dua pekerja PLN yang tersengat listrik tersebut sedang dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.

Sementara Ketua Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia melalui Sekjennya Kafri Jaya, SH saat diminta tanggapannya terkait hasil investigasi inspektur ketenagalistrikan Sumsel, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas turunnya Tim Investigasi kelapangan, untuk transparansi temuan tim bisa diumumkan dipublik agar tidak ada keraguan atas hasil temuan Tim Inspektur Ketenagalistrikan Sumsel dikarenakan ada perbedaan yang diberitakan oleh media.

Kafri menegaskan sangat berterima kasih terhadap pihak PLN dan  kontraktor pelaksana (PT. Mahiza Karya Mandiri (MKM)) paska kejadian telah bertanggung jawab terhadab korban alhamdulillah kalo mereka merespon tapi tetap tidak menghilangkan sanksi Pidana yang telah diatur dalam Pasal 32. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, berbunyi Ketentuan Pasal 50 UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 50 ayat (1 ) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Selanjutnya ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik (PT. PLN), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ,pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik (PT. PLN) wajib memberi ganti rugi kepada korban.

Ayat (4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPPK3 Indonesia akan terus mengawal penerapan sanksi pidananya dan penanganan yang tepat guna penerapan hukum yang tegas diperlukan sesuai dengan dugaan kejahatan atas kelalai penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Badan Usaha Penyedia dan Penunjang Ketenagalistrikan agar dapat menimbulkan efek jera dan keadilan, pungkas mantan Ketua Komisioner Informasi Publik Sumatera Selatan. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.