Diduga Tanpa Pelantikan Pengurus DPD AKLI Sumsel Hasil Musda XIII Tercatat Di Laman Website DPP AKLI, Menguatkan Indikasi Cacat Hukum


PALEMBANG,SS - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Kontraktor Listrik dan  Mekanikal Indonesia (AKLI) sebagai organisasi kontraktor listrik yang tertua dan terbesar di Indonesia seharusnya melaksanakan pelantikan pengurus kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) AKLI Sumatera Selatan periode 2022-2027 hasil Musyawarah Daerah (Musda) XIII DPD AKLI Sumsel bertempat di The Alts Hotel Palembang, Selasa (5/7/2022), untuk menjawab isu proses penyelenggaraannya diragukan berbagai pihak atau cacat hukum. 

Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia angkat bicara terkait kisruh internal organisasi karena asosiasi kontraktor listrik ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan (K2) dengan orang-orang yang punya komitmen dan kepedulian tinggi terhadap keselamatan Ketenagalistrikan namun berbanding terbalik saat ini dijadikan alat untuk kepentingan pribadi oknum tertentu yang mengabaikan tujuan organisasi itu sendiri apalagi K2, ujar Sekjen, Kafri Jaya, SH, Minggu (10/09/22).

Sebagai organisasi yang akhir-akhir ini menjadi sorotan media tentunya harus dijawab dengan di transparansi melalui pelaksanaan pelantikan pengurus baru dan serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru masa jabatan 2022-2027 perlu dilakukan untuk menepis isu berkembang selama ini jika memang sudah sesuai aturan organisasi.

"Makna pelantikan bukan sekedar sebagai formalitas pendistribusian jabatan, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri, dalam upaya peningkatan kompetensi ke arah tercapainya sumber daya andal dan profesional, ucap Kafri yang memiliki Sertifikat Mediator.

Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Sumatera Selatan terkait Undang-Undang 30/3009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan regulasi turunannya telah secara tegas diatur, maka kedepan LPPK3 Indonesia akan mengawal dan mengawasi penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) terhadap Badan Usaha Penyedia dan Badan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan khususnya di Sumatera Bagian Selatan (Sumatera Selatan, Bengkulu dan Jambi), dimana LPP3KI telah membuka Hotline WhatsApp (WA) ke 082179795859, semua pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti guna membantu pemerintah dalam menurunkan angka kebakaran diakibatkan oleh korseliting listrik, pungkas Mantan Ketua Komisioner Informasi Publik Sumatera Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Musda dinilai cacat Hukum karena telah melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI. Pasalnya, Musda dilakukan oleh pengurus DPD AKLI Sumsel yang kepengurusannya habis pada bulan Mei 2021 dengan di hadiri 83 peserta yang tidak jelas sesuai AD/ART, serta dalam video yang beredar terkesan peserta yang hadir tidak mencapai jumlah 83 peserta.

Musyawarah Daerah XIII AKLI Sumatera Selatan tersebut juga dihadiri Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai pengurus Pusat, namun sama sekali tidak mengingatkan kepada Pengurus DPD AKLI Sumsel terkait penyelenggaraan MUSDA yang cacat hukum.

“Justru kehadiran Pengurus DPP AKLI melegitimasi seakan-akan MUSDA yang berlangsung sudah sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, yang lebih anehnya lagi Sekjen ikut menjadi peserta musda dan mendapatkan 25 suara atau nomor dua suara terbanyak, ” tandasnya.

Saat dilakukan konfirmasi dengan Ketua Umum, Puji Muhardi dan Sekretaris DPP AKLI, Mahmud A. Sinar melalui pesan singkat ponselnya, namun Ketua Umum memilih memblokir WA awak media dan hingga berita ini dilansir Sekjen juga belum mendapatkan respon atau jawaban dari yang bersangkutan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.