Terancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 M Terkait Meninggalnya 2 Pekerja Jaringan TM PLN Atas Dugaan Kelalaian Keselamatan Ketenagalistrikan



LUBUK LINGGAU, SS - Dikutip dari media online Kamis, 04 Agustus 2022, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Sik. MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto, menjelaskan, petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemui korban di RS AR Bunda.

“Sebelumnya petugas itu melakukan persiapan alat untuk melakukan perbaikan,” kata Kapolsek.

Pada saat melakukan penarikan kabel, korban Pompi dan Amam kesetrum. Korban berada di atas tangga, tapi ada sabuk pengaman sehingga korban sempat tergantung dan pingsan.

“Kemudian petugas lain menghubungi rekannya, yang kemudian bersama-sama melakukan evakuasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu,” kata Kapolsek lagi.

Korban Pompi mengalami luka bakar serius, pada bahu sampai lengan sebelah kiri. Sedangkan Amam, luka bakar pada telapak kaki kiri.

Ketua Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia, melalui sekretarisnya Kafri Jaya, SH mengungkapkan bahwa hilangnya nyawa dua pekerja ketenagalistrikan di Lubuklinggau tidak bisa dianggap enteng, ucapnya, Rabu (31/8).

Lanjutnya, setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), jadi menguatkan dugaan adanya kelalaian atas pemenuhan regulasi pelaksana Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diatur tegas dalam

 UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta turunannya, jadi harus ada penegakan hukum yang jelas secara transparan, tambah Kafri.

Dalam Pasal 16,Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badankualifikasi usaha yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.

PP 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa Kompetensi Tenaga Teknik (TT) Ketenagaiistrikan yangselanjutnya disebut 

Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, lanjutnya.

Selanjutnya, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) merupakan proses penilaian untuuntuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pertanyaan sekarang ucap Kafri, PT. Mahiza Karya Mandiri (MKM) selaku badan usaha penunjang dan PT. PLN (sebagai penyediaan tenaga listrik / pemberi kerja) sudahkah sesuai bidang SBU nya, ada tidaknya sertifikat pekerja atau Sertifikat kompetensi  (SERKOM) yang dimiliki dan harus sesuai dengan perintah kerja dari pemberi tugas (PLN), 


"Misalnya kalau pemelihara JTM maka Serkom nya Pemeliharaan JTM  minimal level dua dan tidak boleh pakai Serkom JTM  Pembangunan dan Pemasangan kompetensi berbeda serkom nya berbeda," rinci Kafri.


Semua pekerja harus memiliki Serkom sesuai Jenis Pekerjaan, dimana Jenis pekerjaan 

1. Konsultan Pengawas, 2 .Pembangunanan Pemasangan (BANGSANG).

3. Pemeriksaan (inspeksi)

4. Pengoperasian.

5.Pemeliharaan

Masing Serkom nya berbeda-beda sesuai jenis pekerjaan  dan Bidang serta Sub Bidang Perkerjaan, tegas Kafri.

Kalau mereka tidak memiliki Serkom wajar saja mereka tidak tahu SOP pekerjaan. Karena dalam ujian Serkom yang ditekankan SOP dan Job Safety Analisis (JSA) teknik manajemen keselamatan yang fokusnya pada identifikasi bahaya yang berhubungan dengan rangkaian pekerjaan atau tugas yang dilakukan. berkaitan dengan prosedur untuk menetapkan tugas dan tuntutan ketrampilan dari suatu jabatan dalam memenuhi keselamatan ketenagalistrikan,"tuturnya.

Adapun sanksi Pidana jelas diatur dalam Pasal 32. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, berbunyi Ketentuan Pasal 50 UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 ayat  (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Selanjutnya ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik (PT. PLN), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (21,pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik (PT. PLN) wajib memberi ganti rugi kepada korban. Ayat (4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas mantan Ketua Komisioner Informasi Publik Sumatera Selatan.

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Sik. MH, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA atas perkembangan kasus tewasnya dua pekerja perbaikan kabel PLN di ULP Lubuk Linggau, diduga ada kelalaian dan tidak menjalankan SOP Keselamatan Ketenagalistrikan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.