LPPK3 Soroti Kualitas Lampu Penerangan Jalan


LAHAT, SS - Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan.

Fungsi utama lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.

Kegiatan perbaikan, pemeliharaan serta pemasangan lampu PJU pada ruas-ruas jalan kabupaten yang berada di wilayah Kabupaten Lahat, dilaksanakan oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat.

Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia mendapatkan laporan terkait kegiatan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan tidak memenuhi standar Spesifikasi Teknis Alat Penerangan Jalan (APJ) dan keselamatan ketenagalistrikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Ketua LPPK3 Indonesia melalui Sekjennya Kafri Jaya, Selasa (23/8). 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan" urainya. 

Aktivitas perbaikan atas lampu PJU yang mati lanjut dia, harus dilakukan dengan segera mengingat kondisi jalan yang gelap dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan yang merupakan hak konsumen telah melakukan pembayaran setiap kali pembelian token listrik dan pembayaran bulanan. 

Menurutnya, terkait tidak menggunakan tenaga teknik yang bersertifikat berarti memenuhi unsur pelanggaran hukum dalam Pasal 53 UU 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan dinyatakan, "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), pungkas mantan Ketua Komisioner Informasi Publik Sumatera Selatan.

Sementara Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Komisariat Cabang Lahat, membenarkan bahwa selaku Badan Usaha Ketenagalistrikan harus memiliki perizinan sesuai regulasi kementerian ESDM yang mengacu UU 30 Tahun 2009 dan UU 11 Tahun 2020 beserta turunannya, menyatakan bahwa badan usaha harus memenuhi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai peruntukan, melengkapi Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT), harus memiliki Sertifikat Keselamatan Ketenagakerjaan (K3) bekerja pada ketinggian. 

"Jadi Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat tidak bisa asal perusahaan bisa mengerjakan pekerjaan ketenagalistrikan," ujar Syarifuddin.

Dari data yang ada di AKLI Komca Lahat, sebut dia, badan usaha yang bekerja sama dengan Pemkab Lahat hingga saat ini belum terdaftar atau melapor ke AKLI, seharusnya Pemda Lahat berkoordinasi dengan pihak Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan seperti AKLI yang saat ini ada di Lahat. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.