Aplikasi DJK ESDM Konon Katanya Mampu Telusur, Syarifuddin : Buktikan NIDI di SUMSEL Penuhi K2
Hal tersebut dilakukan untuk mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya. Laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).
Guna memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. Adapun, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut.
Pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Nidi) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman.
NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) AKLI Komisariat Cabang Lahat mengatakan, setelah satu semester diterapkannya regulasi si Ujang Gatrik, belum terdengar ada badan usaha yang kena sanksi oleh DJK,
"Dugaan kecurangan yang masif terjadi, seolah DJK tak mampu membuktikan atas ucapannya pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dalam menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan (K2),"ujar Syarifuddin,Selasa (02/08/22).
Jika memang dilakukan pengawasan lanjut Syarifudin, tentunya tak sulit secara sederhana saja bisa dilihat dugaan kecurangan dengan perbandingan jumlah Tenaga Teknik (TT) pada badan usaha dengan jumlah pasangan, jarak tempuh ke lokasi dan waktu penerbitan NIDI.
"Fakta dilapangan menguatkan dugaan masih banyak badan usaha yang melakukan foto di foto hingga berulang kali gambar instalasi yang sama di gunakan beberapa komsumen, belum lagi keberadaan TT yang penugasan nya hanya terbang ini sangat ironis sekali, sehingga timbul persaingan yang tidak sehat khususnya di Sumatera Selatan, tapi DJK tak menemukan hal tersebut, terkesan pembiaran dan aplikasi hanya proyek semata,"ungkap Syarifuddin yang merupakan Direktur CV. Sanjaya Lestari tersebut.
Terpisah Direktur Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) melalui bawahnya saat diminta tanggapannya, hingga berita diturunkan belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. (Fry)
Post a Comment