YLKI Temukan Pemasangan Listrik Diduga Tanpa KWH, Ironisnya Lokasi Dekat Kantor Wilayah PLN WS2JB


PALEMBANG, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya secara tak sengaja menemukan listrik terpasang tanpa kWh meter atau APP (Alat Pembatas dan Pengukur) pada suatu kompleks perumahan di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sukarami, UP3 Palembang, UI WS2JB, Senin (09/05/22).

Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe'i, ST. SH, mengungkapkan, aecara kasat mata nampak kabel Sambungan Rumah (SR) terhubung dari Jaringan Tegangan Rendah (JTR) langsung ke rumah pelanggan hanya di pasang Miniature Circuit Breaker (MCB) tak jauh dari gardu PLN, tambahnya.

Penasaran akan temuan ini, Sanderson coba mengelilingi kompleks perumahan untuk memastikan jika menggunakan sistem box kWh terpusat, namun yang ada hampir semua rumah dialiri listrik tanpa kWh Meter, diduga memenuhi unsur merugikan negara, tegasnya.

" Untuk memastikan pemenuhan hak konsumen kelistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam 

mengkonsumsi barang dan/atau jasa merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sanderson melihat langsung Instalasi yang terpasang pada salah satu rumah yang masih dalam proses pengerjaan, ternyata kabel yang digunakan diduga ukuran 1,5 mm dan alat-alat yang digunakan diragukan SNI," jelasnya. 

Ironisnya lanjut dia, temuan ini tak jauh dari kantor PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (UI WS2JB). Jadi pertanyaan fungsi pengawasan PLN dimana?? bagaimana kondisi perumahan yang jauh, keselamatan ketenagalistrikan di UI WS2JB hanya sebatas retorika. 

Saat diminta tanggapannya, Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sumsel, periode 2020-2024, Syamsu Rusman, melalui pesan singkat WA hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. 

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan, Zewwy Salim, menjawab, "Malam... Pak... Kalau boleh tau ke perumahan dimana ya", ujarnya.

Sementara General Manager PLN UI WS2JB Bambang Daryanto, saat diminta tanggapan awak media melalui pesan singkat WA, menjawab namun ketika dibuka pesan WA telah dihapus.

Sanderson menambahkan, developer dalam menyelenggarakan pembangunan perumahan harus sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. 

"Sebagaimana yang diperjanjikan di dalam kontrak, developer wajib memenuhi pemasangan utilitas berupa jaringan listrik, jika tidak dianggap telah melakukan wanprestasi," pungkasnya. (Fry) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.